Menurut Soerjanto, pengemudi juga tidak diperbolehkan meninggalkan kendaraan untuk
menjaga ruang kabin pengemudi tetap steril dan pengemudi sudah siap dengan rem utama.
Agar kecelakaan dengan penyebab yang sama dapat terhindar di kemudian hari, KNKT memberikan dua rekomendasi yang ditujukan ke Kementerian Perhubungan RI.
"Dua rekomendasi diberikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tiga rekomendasi kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan satu rekomendasi kepada Organda, Aptrindo, dan Kamselindo," pungkasnya.