Vimanews.id-Setelah DKI Jakarta mengumumkan kenaikan upah minimum Propinsi (UMP) belasan propinsi lainnya menyusul kenaikan UMP 2024.
5 propinsi diantaranya mengumumkan kenaikan UMP 2024 yang tidak jauh dari upah minimum DKI Jakarta atau kurang dari 5 persen mirip Jakarta.
Beberapa propinsi mengumumkan UMP 2024 masih berada di angka kurang dari Rp.2 juta perbulan atau jauh dari angka UMP 2024 DKI Jakarta.
Berikut propinsi yang mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3 persen lebih.
1.Sumatera Utara
Kenaikan UMP sebesar 3,6 persen dari Rp.2,7 juta di tahun 2023 menjadi Rp.2,8 juta.
2.Jambi
Naik hanya 3,2 persen dari Rp 2.943.121 menjadi sebesar Rp 3.037.121.
3.Nusa Tenggara Barat (NTB)
Naik 3,06 persen atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
4.Jawa Barat
Naik 3,57 persen atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670.
5.Bali