Naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68 persen.
Selain keempat propinsi tersebut, beberapa propinsi mengumumkan kenaikan UMP 2024 diatas 4 persen berikut ini.
1.Bangka Belitung
Naik sebesar 4,04 persen atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
2.Jawa Timur
Naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp.2.165.244,30 dari UMP 2023 yang hanya sebesar Rp.2.040.244,30.
3.Maluku Utara
Naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50 persen dari UMP 2023 lalu Rp 2.976.720.
4.Kalimantan Selatan
Naik 4,22 persen menjadi sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan Rp 132.834 di bandingkan 2023 yang sebesar.
Rp 3.149.977.
Sedangkan dua propinsi ini menaikan UMP 2024 dengan angka di bawah 3 persen berikut ini.
1.Sumatera Barat
Naik 2,52 persen menjadi sebesar Rp 2.811.449,27 dibanding.tahun lalu sebesar Rp 2.742.476.