2.Sulawesi Barat
Naik hanya 1,5 persen atau.Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795.00.
Baca Juga: Segini UMP 2024 yang Bakal Diterima Buruh di Jateng, Dengan Kenaikan Sebesar 4, 02 Persen
3.Sulawesi Utara
Naik 1,67 persen atau Rp.57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000, UMPSulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.
4.Sulawesi Selatan
Naik 1,4 persen jadi Rp 3,4 juta, sementara.UMP Sulsel tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.
5.Aceh
Naik sebesar 1,38 persen meniadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.***