publik

Makin Mahal! Tahun Baru Harga Rokok Naik Hingga 10 Persen, Berikut Daftarnya

Selasa, 2 Januari 2024 | 20:08 WIB
Harga rokok tahun 2024 naik hingga 10 persen (Pixbay)

Vimanews.id - Memasuki tahun baru yakni tahun 2024 ditandai dengan naiknya harga rokok yang rata-rata naik 10 persen.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, kenaikan harga rokok tersebut mulai diberlakukan.

Kenaikan harga rokok menyusul keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT 10 persen

Baca Juga: Bukan Hanya Kopi Sianida Yang Mematikan, Kandungan Pada Rokok Juga Terdapat Racun Berbahaya Ini

Dikutip Vimanews.id dari laman instagram @pkucity, Selasa (2/1/2024)

Keputusan kenaikan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Baca Juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 9,7 Batang Rokok Ilegal

Disebutkan pada pasal 2 ayat (2) huruf mengatur terkait kenaikan tersebut resmi berlaku diawal tahun 2024.

Tertulis bahwa batasan Harga Jual Eceran per Batang.

Atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri 

Baca Juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 5.308.108 Batang Rokok Ilegal

Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

Halaman:

Tags

Terkini