Kenaikan yang diputuskan yaitu untuk tarif cukai sigaret secara umum rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen.
Adapun kebijakan tersebut dengan tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT,
Yaitu keberlangsungan industri, target penerimaan, pengendalian konsumsi dan pemberantasan rokok ilegal.
Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024 ini.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Untuk golongan I, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang.
- Untuk golongan II, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang.
Selanjutnya Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Untuk golongan I, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang.
-Untuk golongan II, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang.
Kemudian Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Untuk golongan I, harga terbaru yakni harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang.