Vimanews.id-World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia rencananya akan memberlakukan pembatasan dan larangan subsidi perikanan bagi nelayan.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah dengan tegas menolak rencana WTO tersebut.
Menurut Ketua HNSI Jawa Tengah Riswanto, rencana itu menjadi salah satu isu dan agenda utama pembahasan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-13 WTO.
Baca Juga: Aturan Baru Migrasi Perizinan Jadi Topik Pembahasan Rakerda HNSI Jateng
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-13 WTO telah berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 26-29 Februari 2024 lalu.
"Jika perjanjian tersebut disepakati, maka nelayan kecil di Indonesia tidak akan lagi mendapatkan subsidi seperti BBM solar bersubsi, dan bantuan-bantuan lainya," ujar Riswanto.
Hal ini jelas akan makin membebani nelayan kecil dan semakin menambah daftar jumlah kemiskinan di kantong-kantong nelayan.
Baca Juga: HNSI Kota Tegal Pertanyakan Kebijakan KKP Soal Penangkapan Ikan Terukur
Dalam rancangan teks subsidi perikanan yang di bahas pada ke-13 di Abu Dhabi, WTO berencana melarang delapan jenis subsidi.
Kedelapan subsidi itu dinilai berkontribusi pada kegiatan penangkapan ikan berlebih dan melewati kepasitas secara ilegal, tidak terlaporkan dan tidak terugulasi.
Subsidi yang dilarang antara lain subsidi dalam bentuk bahan bakar minyak (BBM), asuransi, biaya pegawai, dan teknologi pencarian ikan.
Baca Juga: HNSI Kota Tegal Berharap Pertamina Beri Kemudahan Pembelian BBM Kapal 30 GT
Kemudian subsidi pembelian mesin, alat penangkap ikan, kapal ikan, dan modernisasi penangkapan ikan.