Vimanews.id-Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tersangka TB menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.
Qohar menyebut TB telah menerima order dari tersangka perintingan penyidikan Kejagung, Marcella (MS) dan Junaedi (JS) terkait konten kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal Forum Tenaga Guru Honorer Negeri,Wa
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, (22/4/2025).
Terkini, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan sikap yang menyangkut penetapan tersangka terhadap TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Hal itu disampaikan oleh Ketum ATVLI, Bambang Santoso melalui pernyataan tertulis di Jakarta, pada Jumat, (25/4/2025).
Bambang mengimbau kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap terkait kasus tersebut.
"Kami menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Ketum ATVLI itu juga berharap ada upaya penyelesaian dengan bijak terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Kejagung yang melibatkan tersangka TB.
"ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana," tutur Bambang.