Budi juga menuturkan, tersangka kasus perundungan di PPDS UNDIP itu akan segera masuk persidangan karena berkasnya yang sudah dinyatakan lengkap.
"Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres. Sekarang sudah boleh diomongin itu. Jadi sudah SP21. Sudah masuk ke kejaksaan. Udah, tersangkanya juga sudah ada," tungkasnya.***