Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait lahan atau aset negara.
Jika merasa memiliki hak, masyarakat diminta menempuh jalur hukum yang ada.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan,” kata Ade.
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Hingga April 2025 Telah Tarik Utang Baru Sebesar 304 Triliun
“Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa," pungkasnya.***