Vimanews.id-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai polemik penambangan nikel di Pulau Gag yang tengah ramai di media sosial.
Hanif menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Kementerian Lingkungan Hidup menggelar konferensi pers dan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Baca Juga: Kebakaran Kapuk Muara! Pramono Anung Janjikan Kemudahan Pengurusan Dokumen yang Terbakar
Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran dan pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif kepada media saat konferensi pers di Jakarta pada Minggu, (8/6/2025).
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Ini Penyebab Banyak Jemaah Haji Indonesia Tidak Kebagian Tenda Saat di Arafah
“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” terangnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.
Hanif menjabarkan bahwa PT KSM membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan.
Kegiatan di kedua lokasi oleh dua perusahaan tersebut kini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.