publik

Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh, Mahkamah Konstitusi Akhirnya Putuskan Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:53 WIB
Foto ilustrasi proses pemilu (Freepik)

 

Vimanews.id-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan.

Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: Bantah Rencana Trump, Araghchi Klaim Iran Tak Berniat Mulai Lagi Bahas Kesepakatan Nuklir dengan AS

Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

Baca Juga: Terinspirasi di London,Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Buat Taman 24 Jam!Disini Lokasinya

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu,(28/6/2025).

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Baca Juga: Bertemu Prabowo, PM Malaysia Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Perdagangan dn Investasi

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

Halaman:

Tags

Terkini