Vimanews.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menjadi pelaksana LPG satu harga yang akan diterapkan pada 2026
Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan ini bertujuan menyetarakan harga LPG 3 kg di seluruh wilayah, khususnya di daerah pelosok yang selama ini menghadapi harga jual jauh di atas rata-rata.
Baca Juga: Aniaya Kurir COD Hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
"Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina," ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Kamis,(3/7/2025).
Menurut Dadan disparitas harga LPG 3 kg saat ini disebabkan oleh ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan secara berbeda di setiap daerah.
Dalam beberapa kasus, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50 ribu per tabung di wilayah terpencil.
Baca Juga: Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Tragis, Seperti Ini Kronologinya
Dengan diberlakukannya satu harga secara nasional, pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga eceran akan menjadi lebih sederhana dan efektif.
"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambah Dadan.
Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait skema pelaksanaan, penetapan rentang harga, serta finalisasi revisi atas dua peraturan presiden yang menjadi landasan hukum distribusi LPG 3 kg.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun
Dua regulasi yang tengah direvisi adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk nelayan dan petani sasaran.