Aniaya Kurir COD Hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 20:21 WIB
Oknum ASN diamankan polisi karena dugaan tindak penganiayaan terhadap kurir.  (Youtube/HumasPolresPamekasan)
Oknum ASN diamankan polisi karena dugaan tindak penganiayaan terhadap kurir. (Youtube/HumasPolresPamekasan)

 

Vimanews.id-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, MaduJawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum. 

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Baca Juga: Bintang Liverpool Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Tragis, Seperti Ini Kronologinya

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang. 

Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pantura Bulakamba Brebes, Pengendara Sepeda Motor Tewas Diseruduk Kontainer

Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X