Pemerintah juga diminta memperbaiki tata kelola sumber kekayaan negara dan menindak tegas keberadaan mafia pajak.
Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Regulasi Perpajakan
MUI menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif berkewajiban memperbaiki aturan perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan.
Fatwa tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan baru, termasuk evaluasi terhadap PPN, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris.
Menurut MUI, sejumlah aturan daerah perlu dikoreksi karena kenaikannya kerap hanya bertujuan menaikkan pendapatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Empat Fatwa Lain Resmi Ditetapkan dalam Munas XI MUI
Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain.
Di antaranya mengenai pengelolaan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai dan laut, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta fatwa mengenai manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***