Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:18 WIB
PN Tegal kembali gelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat (Dok/Vimanews.id)
PN Tegal kembali gelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat dengan terdakwa lansia Hj Sarinah (73) masih terus bergulir di meja sidang Pengadilan Negeri Tegal.

Masih dengan agenda keterangan saksi, pada sidang kali ini JPU menghadirkan seorang saksi Mulyaningsih, mantan pegawai Kelurahan Muarareja.

Sedangkan dua saksi verbalisan atau saksi penyidik dari Satreskrim Polres Tegal Kota yang dihadirkan JPU dalam sidang yaitu Bripka Bagus Kusumo dan Iptu Eko Puji Utomo.

Baca Juga: Resmi Ditahan Kejari Brebes! Ternyata, Kades Jatimakmur Songgom Brebes Tilep Dana Desa Untuk Ini

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari, JPU menghadirkan saksi penyidik dikarenakan saksi kunci Wasno meninggal dunia.

Menurut saksi Mulyaningsih dalam keteranganya mengatakanpada 2002, ia menjabat sebagai Kasi pelayanan umum dan juga sebagai Pj Sekertaris Kelurahan. 

"Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rokhayah, saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya," kata Mulyaningsih. 

Baca Juga: Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari

Sedangkan kesaksian dua penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota mengatakan semula mendapat aduan dari Hj Rokhayah soal tanah. 

Selanjutnya penyidik melakukan lidik dan memanggil beberapa orang saksi diantaranya Wasno untuk dimintai keterangan. 

Usai diperiksa, Wasno diminta untuk membaca ulang dan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP). 

Baca Juga: Ada Berapakah Hari Libur Nasional di Bulan Juli 2024? Cek Rinciannya

Dalam keterangannya Pak Wasno di BAP mengatakan tanah 3 bidang milik H Mudli dibeli oleh Hj Rokhayah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X