Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa

Photo Author
- Senin, 15 Juli 2024 | 20:28 WIB
Sarinah duduk di kursi pesakitan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah (Dok/Vimanews.id)
Sarinah duduk di kursi pesakitan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat tanah (Dok/Vimanews.id)

 

 

Vimanews.id-Sidang kasus Sarinah dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah, kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal, Senin (15/7/2024).

Sidang dipimpin Ketua mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. 

Dan JPU dalam sidang tersebut Teguh Sutadi  dan Reza Fikri Muhammad. Terdakwa Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH.

Baca Juga: PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa

Pada sidang kali ini penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta, Prof Dr Tongat SH MHum (dosen FH Universitas Muhamadiyah Malang) 

Sedangkan Sumitri (anak H.Mudli) sebagai saksi fakta.

Terungkap pada persidangan, dihadapan majelis hakim ternyata terdakwa Sarinah mengaku bisa membaca. 

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat

Padahal pada sidang sebelumnya PH terdakwa yakni Edi Utama mengatakan terdakwa sekolah hanya kelas 3 SD, yang tentunya tidak bisa membaca.

Saksi ahli Prof Dr Tongat SH MHum dalam kesaksiannya menyebutkan pasal 263 ayat (2) adalah tentang pengguna surat palsu. 

Untuk melakukan pembuktian, maka tidak perlu dibuktikan siapa pembuatnya. Tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan ada atau tidak. Karena akibat surat palsu, timbul kerugian baik kepada diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X