"Pasal 263 ayat (2) ini tentang pengguna surat palsu atau surat yang dipalsukan. Pembuktiannya, tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan itu ada atau tidak, merugikan orang lain atau diri sendiri gak," tandasnya.
Sedangkan saksi fakta Sumitri, lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan saat orang tuanya (H Mudli) transaksi jual beli tanah dengan Sarinah juga tidak tahu.
"Orang tua saya bilang tanahnya sudah dijual kepada Sarinah, tapi yang di mana saya tidak tau," kata Sumitri.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan tepatnya pada Kamis 25 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Artikel Terkait
Diancam! Casmid Saksi Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Oleh NeneK Sarinah Mengaku Pada Majelis Hakim Terpaksa Tanda Tangan
Jadi Saksi Verbalisan Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat! Begini Keterangan Dua Anggota Polres Tegal Kota
Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa