Vimanews.id-Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) dan YCAB Foundation minta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan bermodus pemberian cashback dan komisi.
Hal itu disampaikan YPP dan YCAB menanggapi adanya penipuan modus serupa yang mencatut YPP dan YCAB di platform digital.
Ketua Pelaksana Abbas Yahya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024) mengatakan Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) bersama YCAB Foundation tidak pernah mengembangkan atau menyelenggarakan permainan yang memberikan cashback.
Baca Juga: Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya
"YPP dan YCAB tidak pernah mengembangkan atau menyelenggarakan permainan yang memberikan cashback dan atau komisi sebagaimana disebutkan dalam sebuah platform digital baru-baru ini," ujar Abbas.
Abbas Yahya menyampaikan, sebagai lembaga penggalang donasi, pihak YPP dan YCAB Foundation berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kredibilitas.
"Kami sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan penipuan mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation yang beredar di publik,"kata dia.
Sementara CEO YCAB Foundation, Veronica Colondam menyampaikan kasus penipuan ini sangat merugikan bagi masyarakat, terutama para korban.
Karenanya, kami berharap agar informasi ini segera tersebar luas, sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban penipuan modus ini.
Kepada masyarakat YPP dan YCAB mengimbau berhati-hati dan melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang tidak terverifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan kegiatan resmi YPP dan YCAB Foundation, pihaknya mengundang masyarakat untuk mengunjungi situs web resmi YPP di: www.ypp.co.id atau social media berikut ini: @ypp_indosiarsctv, FB: Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih
Artikel Terkait
Marak Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Brebes! Satpol PP dan Bea Cukai Lakukan Ini
Bersenjata Airsoft Gun, Kawanan Perampok Tembak Karyawan Pecel Lele di Brebes! Gasak Uang Sebesar?
Modus Bisnis HP di Pemalang! Begini Cara Tersangka Merayu Korbanya Hingga Transfer Puluhan Juta Rupiah
LBH JMM Tegal Berhasil Yakinkan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Batallkan Putusan PN Slawi! Ini Kasusnya
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat