JPU juga mempertanyakan alat bukti berupa surat segel jual beli tanah yang diperlihatkan PH saat persidangan, namun tidak tercatat di BAP, maka alat bukti tersebut dinilai tidak sah.**
JPU juga mempertanyakan alat bukti berupa surat segel jual beli tanah yang diperlihatkan PH saat persidangan, namun tidak tercatat di BAP, maka alat bukti tersebut dinilai tidak sah.**
Artikel Terkait
Ini yang Disampaikan Saksi Ahli Dr Umi Rozah SH MHum Dalam Sidang Kasus Hj Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat
PN Tegal Gelar Sidang Lanjutan Kasus Sarinah! Begini Penjelasan Saksi Ahli yang Dihadirkan PH Terdakwa
Kasus Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Sertifikat Masih Terus Bergulir di PN Tegal, Begini Keterangan Saksi Ahli dari PH Terdakwa
Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat
Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya