Tak lama setelah penangkapan SH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, ZR, RC dan FK, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri di Makassar.
SH mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2015 menggunakan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.
Sementara RC menyebut mengenalkan SH kepada ZR dan FK untuk menjalankan aborsi pada Selasa, 20 Mei 2025, di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning.
Setelah proses aborsi selesai, janin yang digugurkan oleh FK dikuburkan oleh pacarnya, ZR, di belakang rumahnya yang terletak di Jalan Talamate II, Kota Makassar.
Baca Juga: Persib Bandung Jadi Juara Liga 1 Indonesia,Bobotoh Penuhi Gedung Sate Luapkan Kebahagiaan
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Artikel Terkait
Kena OTT Polisi saat Palak Sopir Pikap, Dua Anggota Ormas Digelandang Ke Polres Brebes
Diduga Akan Tawuran, Sembilan Remaja Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi! Begini Penjelasan Wakapolres Tegal Kota
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta!Seperti ini Kronologi dan Ancaman Hukumannya
Dugaan Penahanan Ijazah, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Penuh Luka di Area Perkebunan Tebu, Apakah Korban Pembunuhan? Polisi Lakukan Penyelidikan