Penyelundupan Gading Gajah Senilai 2,3 M Berhasil Digagalkan! ni Barang Bukti yang Berhasil Disita Bareskrim

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 20:17 WIB
Foto ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan gading gajah senilai Rp2,3 miliar.  (freepik.com)
Foto ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan gading gajah senilai Rp2,3 miliar. (freepik.com)

"Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi," ungkap Nunung.

Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa. 

Sementara itu, penangkapan terhadap JF dilakukan di kediamannya di daerah Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Dari lokasi JF, polisi mengamankan sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, yang seluruhnya diduga berasal dari gading gajah.

Baca Juga: Tiga Hari Tak Kunjung Surut,Warga RW 03 Krandon Berharap Pemerintah Kota Tegal Bisa Meminimalisir Terjadinya Banjir

"Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa," jelasnya.

Terkait nilai barang bukti tersebut, Nunung menyebut estimasi bisa mencapai Rp 2,38 miliar.

"Aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.3 miliar," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X