Masyarakat pesan Kapolre, harus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Polres Brebes memastikan akan menindak tegas setiap pengedar yang merusak generasi muda dengan sabu dan obat-obatan keras,"tandas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi terus mengembangkan jaringan pemasok narkoba untuk menekan peredaran di Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Turun ke Jalan, Bantu Anak Sekolah Menyeberang Bikin Warga Tersentuh
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6–20 tahun penjara"pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah.
Artikel Terkait
Digrebeg!Gudang Narkoba Jaringan Thailand di di Medan,Sebanyak Ini Barang Bukti yang Disita Polda Sumut
Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Januari - Agustus 2025
Sindikat Narkoba Rp21 Miliar di Tangsel Terbongkar, Edarkan Tembakau Sintetis via Instagram
Modus Baru Edarkan Narkoba di Tegal, Sabu Disembunyikan dalam Roti hingga Ribuan Obat Terlarang Berhasil Disita Polisi
Polres Tegal Kota Tangkap Pengedar Obat Berbahaya di Parkiran Rumah Sakit,Ribuan Butir Disita!