"Kedua, dugaan asusila dilakukan selang seharinya, saat korban mendatangi rumah pelaku," jelas Zainal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Brebes," tutupnya.