hukum-kriminal

Divonis Hakim Pengadilan Negeri Tegal 2 Bulan 15 Hari, Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya Mengaku Ikhlas

Senin, 4 Maret 2024 | 20:24 WIB
Zaenal Arifin Seorang Ayah yang Dipidanakan Anak Kandungnya tersenyum usai mendengar putusan hakim (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id- Zaenal Arifin (71) seorang ayah yang dipidanakan anak kandungnya tersenyum ikhlas usai mendengarkan putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Tegal.

Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Tegal pada Senin (4/3/2024) denga majelis hakim, ketua Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni.

Dalam sidang putusan yang di Pengadilan Negeri Tegal tersebut hakim ketua Indah Novi Susanti menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari

Baca Juga: Segini Putusan yang Dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tegal Kepada Zaenal Arifin yang Dipidanakan Anak Kandungnya

Zaenal Arifin sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebu berawal saat Zaenal Arifin menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau. 

Pada sidang putusan Zaenal Arifin yang duduk di kursi pesakitanmendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai. 

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Setelah persidangan, Zaenal Arifin keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian. 

Ia berjalan dengan tetap tersenyum. 

Kepada awak media, Zaenal Arifin mengatakan, ikhlas menerima putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!

"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan. 

Halaman:

Tags

Terkini