Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," jelaa Bima.
Pihaknya, kata Bima akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.
Dengan pertimbangan, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan.
"Khawatirnya jika kita lakukan upaya banding justru akan memakan waktu lebih lama lagi. Jadi kita terima putusan hakim,"tukas Bima.