Vimaneas.id-Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat yang dilakukan oleh nenek Sarinah (73), Senin (24/6/2024).
Materi sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti,anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina masih mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor yaitu Hj Rokhayah untuk didengarkan kesaksiannya.
Selain saksi Pelapor, juga dihadirkan dua saksi lainnya yakni Mudli yang merupakan pemilik tanah dan Haryana mantan Kepala Kelurahan Muarareja. Serta satu orang saksi ahli dari BPN.
Saksi Hj Rokhayah yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut didengarkan kesaksiannya pada kesempatan pertama.
Dalam kesaksiannya, Hj Rokhayah mengatakan pada 1993, terdakwa Hj Sarinah datang kepadanya dan menawarkan tanah dengan luas sekitar 13.000 hektare di Kelurahan Muarareja.
Baca Juga: 10 Kota Ini Sangat Dingin di Indonesia, Ada yang Mencapai Suhu Beku
Saat itu,kata Hj Rokhayah tanah tersebut dijual dengan harga Rp125 juta.
"Hj Sarinah datang menawarkan ada tanah yang akan dijual seharga Rp125 juta. Saya kemudian menyetujui untuk membelinya," kata Rokhayah
Menurut Hj Rokhayah, dia menyerahkan uang untuk membeli tanah itu sebanyak du kali kepada Hj Sarinah.
Pertama sebesar Rp75 juta kemudian yang kedua Rp 50 juta.