"Pertama saya kasih Rp 75 juta dan, selang beberapa lama,,Hj Sarinah datang lagi minta kekurangannya dan saya kasih lagi Rp50 juta untuk pelunasan. Sejak saat itu, tidak ada laporan kepada saya tentang pembelian tanah tersebut," ujar Rokhayah
Sampai pada 2022, kata Rokhayah, dia teringat pernah membeli tanah lewat Hj Sarinah. Sehingga, ia pun mencari sertifikat tanah tersebut di rumah namun tidak ada.
"Setelah saya mencari tidak ada, maka saya bermaksud untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Saya kemudian datang ke kantor Kelurahan untuk menanyakan hal itu, ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pikada Kota Tegal 2024 KPU Gelar Jalan Sehat, Ternyata Ini Maknanya
Rokhayah dia diperlihatkan buku ricik dan mendapati keterangan tanah tersebut dibeli atas nama dirinya.
Namun, sambungnya belakangan dia mengetahui jika tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama kedua anak Hj Sarinah.
"Atas dasar itulah, maka saya kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian pernah dilakukan mediasi sebanyak dua kali dan saya menawarkan agar tanah itu dibagi dua saja, tapi ditolak dan mediasi buntu," tandasnya.
Baca Juga: Dendeng Basah Balado Khas Sumatera Barat, Pedesnya Nampol Bikin Nagih
Sementara pihak terdakwa menyatakan keberatan dan menolak kesaksian saksi Hj Rokhayah Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian saksi lainnya.