Vimanews.id-Sidang kasus Sarinah dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah, kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal, Senin (15/7/2024).
Sidang dipimpin Ketua mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari.
Dan JPU dalam sidang tersebut Teguh Sutadi dan Reza Fikri Muhammad. Terdakwa Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH.
Pada sidang kali ini penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta, Prof Dr Tongat SH MHum (dosen FH Universitas Muhamadiyah Malang)
Sedangkan Sumitri (anak H.Mudli) sebagai saksi fakta.
Terungkap pada persidangan, dihadapan majelis hakim ternyata terdakwa Sarinah mengaku bisa membaca.
Padahal pada sidang sebelumnya PH terdakwa yakni Edi Utama mengatakan terdakwa sekolah hanya kelas 3 SD, yang tentunya tidak bisa membaca.
Saksi ahli Prof Dr Tongat SH MHum dalam kesaksiannya menyebutkan pasal 263 ayat (2) adalah tentang pengguna surat palsu.
Untuk melakukan pembuktian, maka tidak perlu dibuktikan siapa pembuatnya. Tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan ada atau tidak. Karena akibat surat palsu, timbul kerugian baik kepada diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Nenek Sarinah Dugaan Pemalsuan Surat Pembuatan Serifikat Ditunda, Ini Sebabnya