"Kalau JPU yakin bisa saja ancaman 6 tahun minimal 4,5 tahun," kata Edi Utama.
Lebih lanjut Edi Utama mengatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat sebagaimana yang didakwakan dan pada dasarnya terdakwa Sarinah tidak bersalah.
"Nanti dalam pledoi akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang mulia, untuk membebaskan terdakwa. Insya Allah nanti kami buktikan dalam pledoi," tandasnya.***