hukum-kriminal

Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya

Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:57 WIB
Sidang Nenek Sarinah terus berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id- Sarinah nenek yang menjadi terdakwa kasus dugaan palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal.

Agenda sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (8/8/2024) yaitu lpembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, penasehat hukum terdakwa  meminta hakim memutuskan bebas sepenuhnya.

 

Baca Juga: Segini Tuntutan JPU Terhadap Sarinah Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Pembuatan Sertifikat

Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edi Utama, mengatakan pihaknya berharap agar majelis hakim memutuskan secara adil. Yakni, dengan memutus bebas penuh terhadap kliennya.

"Klien kami tidak bersalah dan tidak pantas dianggap sebagai penjahat. Jadi kami minta supaya majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dengan memutus bebas penuh klien kami karena tidak ada bukti," kata Edi Utama.

 

Memang, kata Edi, dalam warka untuk pengurusan sertifikat tanah itu memang ada yang palsu, yakni surat keterangan waris.

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini