Vimanews.id- Sarinah nenek yang menjadi terdakwa kasus dugaan palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal.
Agenda sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (8/8/2024) yaitu lpembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, penasehat hukum terdakwa meminta hakim memutuskan bebas sepenuhnya.
Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edi Utama, mengatakan pihaknya berharap agar majelis hakim memutuskan secara adil. Yakni, dengan memutus bebas penuh terhadap kliennya.
"Klien kami tidak bersalah dan tidak pantas dianggap sebagai penjahat. Jadi kami minta supaya majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dengan memutus bebas penuh klien kami karena tidak ada bukti," kata Edi Utama.
Memang, kata Edi, dalam warka untuk pengurusan sertifikat tanah itu memang ada yang palsu, yakni surat keterangan waris.