Namun, itu bukan dilakukan oleh kliennya, tapi pihak lain yang tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena sudah meninggal dunia.
"Kedua anak terdakwa juga sudah membantahnya dan memang keduanya tidak menandatanganinya," ujarnya.
Sementaraalam persidangan JPU mengatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa.
JPU meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan itu.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Pasalnya terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menggunakan Surat palsu dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Terdakwa Hj Sarinah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2). Karenanya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara," kata JPU Wiwin Dedi Winardi dalam persidangan lalu.***