hukum-kriminal

Begini Sidang Lanjutan Sarinah! JPU Tetap Bertahan Dalam Tuntutan Semula

Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:50 WIB
Sarinah kembali menjadi pesakitan dalan sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat (Dok/Vimanews.id)

 

 

 

Vimanews id-Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat tanah dengan Hj Sarinah kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (15/8/2024)

Dengan agenda sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (pledoi) penasehag hukum (PH) terdakwa. 

Pada Sidang tersebut JPU tetap bertahan pada tuntutan semula, terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. 

Baca Juga: Sidang Nenek Sarinah Masih Berlanjut, PH Minta Majelis Hakim Putus Bebas Sepenuhnya

JPU Nur Wahyu Bintari SH di persidangan mengatakan, terdakwa telah minta kepada saksi Wasno untuk membuat sertifikat tanah atas nama saksi Lediana dan Ely Susmini, dengan memberikan berkas yang ternyata berisi data-data yang tidak benar, sehingga berujung terdakwa disidangkan.

Terkait PH terdakwa mendalilkan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing karena saksi pelapor bukan merupakan pihak yang dirugikan dan perkara telah kadaluwarsa. 

JPU menilai perkara ini bukan delik aduan dan sudah jelas jika saksi Rokhayah terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Sehingga legal standing nampak jelas secara nyata. 

Baca Juga: Gelar Sidang Senat Dies Natalis ke 22, Ini Pencapaian yang Telah Diraih Politeknik Harapan Bersama Tegal

Terlebih barang bukti yang disita secara sah berupa buku rijikan leter C desa yang tertulis dibeli oleh Rokhayah.

Terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa yang mengatakan jika keterangan saksi di depan penyidik bukanlah keterangan saksi, maka bukan merupakan alat bukti. 

JPU setuju dan sepakat, tapi mempertanyakan bukti surat berupa BAP saksi Wasno dan saksi di luar berkas perkara atas nama Bagus Kusumo SH MH.

Halaman:

Tags

Terkini