Tak lama setelah penangkapan SH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, ZR, RC dan FK, seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri di Makassar.
SH mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2015 menggunakan obat-obatan tertentu untuk menggugurkan kandungan.
Sementara RC menyebut mengenalkan SH kepada ZR dan FK untuk menjalankan aborsi pada Selasa, 20 Mei 2025, di sebuah hotel di Jalan Letjen Hertasning.
Setelah proses aborsi selesai, janin yang digugurkan oleh FK dikuburkan oleh pacarnya, ZR, di belakang rumahnya yang terletak di Jalan Talamate II, Kota Makassar.
Baca Juga: Persib Bandung Jadi Juara Liga 1 Indonesia,Bobotoh Penuhi Gedung Sate Luapkan Kebahagiaan
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.