hukum-kriminal

Penyelundupan Gading Gajah Senilai 2,3 M Berhasil Digagalkan! ni Barang Bukti yang Berhasil Disita Bareskrim

Senin, 26 Mei 2025 | 20:17 WIB
Foto ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan gading gajah senilai Rp2,3 miliar. (freepik.com)

 

 

Vimanews.id-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengagalkan praktik penyelundupan gading gajah. 

Pelaku mengolah gading gajah menjadi berbagai bentuk, seperti patung, pipa rokok, serta ada pula yang dibiarkan dalam kondisi utuh. 

Dalam pengungkapan penyelundupan gading gajah itu, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Baca Juga: Mengaku Tidak Tahu Akan Rencana Diskon Tarif Listrik yang Disampaikan Menko Airlangga Hartarto,Begini Pernyataan Menteri ESDM Bahil Lahadalia

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan satwa dilindungi.

"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Nunung Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Senin (26/5/2025).

Barang-barang yang disita termasuk gading gajah utuh, patung ukiran, serta pipa rokok yang semuanya terindikasi berasal dari gading gajah. 

Baca Juga: Praktek Aborsi Ilegal di Makassar Digrebeg Polisi! Salah Satu Pelaku yang Diamankan ASN Puskesmas

Adapun keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan di tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR yang berada di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi. 

Saat itu, IR tertangkap tangan sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menjual pipa rokok berbahan gading.

Baca Juga: Diindikasi Akan Tawuran Antar Kelompok, Satgas Anti Premanisme Polres Tegal Kota Amankan Enam Remaja! Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Halaman:

Tags

Terkini