"Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi," ungkap Nunung.
Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa.
Sementara itu, penangkapan terhadap JF dilakukan di kediamannya di daerah Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Dari lokasi JF, polisi mengamankan sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, yang seluruhnya diduga berasal dari gading gajah.
"Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa," jelasnya.
Terkait nilai barang bukti tersebut, Nunung menyebut estimasi bisa mencapai Rp 2,38 miliar.
"Aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.3 miliar," katanya.***