hukum-kriminal

Dua Pembobol Rekening Bermodus APK Berhasil Ditangkap Polisi, Pensiunan Rugi Rp 304 Juta

Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:24 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening (Instagram/poldametrojaya)

 

Vimanews.id-Direktorat Siber Polda Metro Jaya sukses menangkap dua pelaku pembobolan rekening dengan modus penyebaran file APK. 

Keduanya berinisial EC (28) dan IP (35), yang menyasar seorang pensiunan sebagai korban.

Dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat, Bahlil Sebut Saat Itu Belum Masuk Kabinet

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

“Korban merupakan seorang pensiunan," sambung Reonal. 

Adapun modus yang dipakai pelaku terbilang klasik dengan mengirimkan tautan dalam bentuk file. 

Baca Juga: Tetap Solid dan Kompak, DPD Partai Amanat Nasional Kota Tegal Potong Enam Kambing Kurban

Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) ke korban, yang kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.

Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin. 

Transaksi dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.

Baca Juga: Investasi Tak Boleh Ganggu Situs dan Ekosistem Alam! Fadli Zon Buka Suara Mengenai Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting.

Halaman:

Tags

Terkini