hukum-kriminal

Diduga Korupsi Pemberian Kredit Fiktif, Kepala Unit BRI Balapulang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Slawi

Minggu, 15 Juni 2025 | 17:48 WIB
Kepala Unit BRI Balapulang ditahan Kejaksaan Negeri Slawi Diduga Korupsi Kredit Fiktif (Istimewa)

 

Vimanews.id-Kejaksaan Negeri Slawi menahan Kepala Unit BRI Balapulang, Kabupaten Tegal, MOH, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal juga menahan TJF, Mantri BRI Unit Balapulang, serta RP dan S yang bertindak sebagai calo nasabah. 

Keempat tersangka kasus tindak pidana korupsi BRI Unit Balapulang telah diserahkan tim penyidik Kejari Kabupaten Tegal kepada Penuntut Umum Kamis (12/6/25). 

Baca Juga: Tak Tampak di Video Prosesi Siraman Al Ghazali, Maia Estianty Jelaskan kesibukan Tissa Btiani

Penyidik sekaligus menyerahkan barang bukti berupa 587 berkas administrasi. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Sutanto mengatakan kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2022 - 2023. 

Berawal saat tersangka TJF meminta tersangka RP dan S mencarikan calon nasabah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendapatkan bantuan dana dari BRI sebesar Rp.600.000 - Rp. 2.000.000, dengan syarat mengumpulkan KTP, KK dan foto ditempat usaha. 

Baca Juga: Gelar Forum Konsultasi Publik, RSUD Kardinah Kota Tegal Sampaikan Update Kebijakan Pelayanan Pasien JKN

"Dalam kurun waktu pertengahan tahun 2022 sampai dengan pertengahan tahun 2023, terkumpul 145 identitas warga," jelas Pradipta. 

Selanjutnya, kata Pradipta oleh tersangka TJF diproses dan diinput dalam system seolah-olah sebagai calon pemohon KUR. 

Untuk memudahkan proses administrasi pengajuan kredit sambung Pradipta, tersangka TJF bekerjasama tersangka MOH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit BRI Balapulang yang bertugas menyetujui pengajuan kredit warga. 

Baca Juga: Begini Cara Memilih Yoghurt yang Baik Untuk si Kecil

Setelah kredit tersebut disetujui, tersangka TJF menguasai Buku Tabungan dan ATM milik warga, dan proses pencairan KUR dilakukan sendiri oleh tersangka TJF dan seluruh dananya tidak diserahkan ke warga. 

Halaman:

Tags

Terkini