hukum-kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Brebes, Simpan 42 Paket Sabu dan Ribuan Pil di Rumah hingga Alun-alun

Rabu, 24 September 2025 | 22:22 WIB
Polres Brebes Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba (Dok/Vimanews.id)

Masyarakat pesan Kapolre, harus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Polres Brebes memastikan akan menindak tegas setiap pengedar yang merusak generasi muda dengan sabu dan obat-obatan keras,"tandas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi terus mengembangkan jaringan pemasok narkoba untuk menekan peredaran di Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Turun ke Jalan, Bantu Anak Sekolah Menyeberang Bikin Warga Tersentuh

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6–20 tahun penjara"pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini