Masyarakat pesan Kapolre, harus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Polres Brebes memastikan akan menindak tegas setiap pengedar yang merusak generasi muda dengan sabu dan obat-obatan keras,"tandas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi terus mengembangkan jaringan pemasok narkoba untuk menekan peredaran di Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Turun ke Jalan, Bantu Anak Sekolah Menyeberang Bikin Warga Tersentuh
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6–20 tahun penjara"pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah.