Cak Imin: Jutaan Peserta BPJS Kesehatan Akan Bebas Tunggakan, Layanan Kesehatan Bisa Diakses Kembali

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.  (Dok/BPJS Kota Semaeang)
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Dok/BPJS Kota Semaeang)

 

Vimanews.id-Tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu persoalan besar yang masih dihadapi pemerintah di tengah masyarakat.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menegaskan langkah ini sebagai upaya agar layanan BPJS Kesehatan kembali bisa diakses.

Baca Juga: Warga Brebes Optimistis Kepemimpinan Bupati Paramitha Widya Kusuma Bawa Perubahan Lima Tahun ke Depan

Saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 2 Oktober 2025, ia menyebut kebijakan ini mendesak.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan penghapusan tunggakan dilakukan agar rakyat tidak terbebani utang lama saat ingin berobat.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujarnya tegas.

Baca Juga: Kasus Sengketa Rumah di Jalan Salak 2, Warga Kraton Mengadu ke DPRD Kota Tegal Cari Keadilan

Menurutnya, langkah itu menjadi agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat miskin.

Banyak warga selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kepesertaan nonaktif karena tidak mampu membayar iuran.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” kata Ketua Umum PKB tersebut.

Baca Juga: September 2025, SMP Ihsaniyah Kota Tegal Bikin Heboh dengan Prestasi Beruntun di Empat Bidang

Imin menambahkan, jika kebijakan ini berjalan, jutaan peserta BPJS Kesehatan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka tanpa hambatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X