Pemerintah, lanjutnya, yang akan menanggung pelunasan tunggakan sehingga peserta bisa memulai iuran baru tanpa terbebani utang lama.
“Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi pemerintah, semua peserta bisa memulai iuran baru,” ucapnya optimistis.
Namun, ia menegaskan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban membayar iuran di masa mendatang.
Baca Juga: Pemalang Atasi Sampah Tanpa Incenerator, DLH Siapkan TPS Terpadu dan Alternatif Ramah Lingkungan
Sebaliknya, kebijakan ini menjadi kesempatan baru agar masyarakat kembali disiplin berkontribusi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.
Menurut Imin, keputusan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat atas layanan kesehatan berkualitas.
Dengan sistem gotong royong, pemerintah tetap mendorong kesadaran masyarakat membayar iuran secara rutin demi keberlanjutan layanan.
Baca Juga: Bupati Pemalang Ajak Warga Lestarikan Seni Budaya Lewat Gelaran Karawitan Malam Selasa Kliwon
Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan juga menjawab keluhan banyak peserta yang tidak bisa berobat akibat kepesertaan diblokir.
Meski demikian, pemerintah menekankan pentingnya konsistensi peserta untuk lebih disiplin setelah diberikan kesempatan baru ini.
Pemerintah juga berkomitmen memperbaiki tata kelola dan pendanaan agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang kembali bisa memanfaatkan layanan BPJS tanpa hambatan administratif.
“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberi kesempatan baru. Kita ingin sistem ini sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya
RS Harapan Sehat Jatibarang Layani Pasien JKN, Begini Pesan BPJS Kesehatan
Jamkesda Dihapus, Dinas Kesehatan Brebes Imbau Warga Cek Keaktifan BPJS
Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Menilik Empat Skema Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta JHT Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025