VIMANEWS.ID-TEGAL-Berobat secara alternatif kerap kali menjadi pilihan banyak orang untuk membantu mengatasi kondisi kesehatan yang dialami. Salah satunya yaitu terapi Fashdu atau yang lebih akrab dalam pendengaran kita pengambilan darah dengan jarum.
Meski banyak yang mengatakan berbahaya namun terapi pengambilan darah ini menjadi bagian salah satu sunah nabi. Bagaimana sebenarnya fashdu ini diperbolehkan dalam bidanf kesehatan, mari kita ketahui bersama selengkapnya disini.
Dari beberapa sumber Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan, bahwa terapi yang melibatkan prosedur memasukkan jarum infus ke pembuluh darah seperti yang dilakukan pada terapi Fashdu selayaknya dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. Pengambilan darah dengan cara tradisional ini diklaim tidak sesuai standar kesehatan yang berlaku sehingga dinilai menimbulkan resiko bahaya dari terapi tersebut karena menimbulkan luka pada tubuh.
Baca Juga: Hindari Mager, Begini Caranya Bahagia Diet Tanpa Mengurangi Apa Yang Kita Suka.
Berbeda dengan penderita yang mempercayai pengobatan fashdu dapat mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, tekanan darah tinggi, dan zat berbahaya lainnya di dalam tubuh salah satunya penyebab stroke. Bagi mereka yang merasakan keluhan gangguan kesehatan pada tubuh, melihat darah yang tidak sehat keluar dengan warna abu-abu untuk penderita asam urat dan bagi penderita kolestrol darah berwarna gelap keluar disertai minyak.
Baca Juga: Dua bulan tak kunjung sembuh, gadis di Tegal ini idap penyakit langka
Berdasarkan artikel https://www.gurusiana.id/read/ahmadsyaihucom/article/pengobatan-fasdu-2963440 Pengertian Al Fasdhu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga darah dalam pembuluh darah vena keluar dengan lancar.
Pengobatan mengambil darah menurut pakar fashdu langkah yang lakukan adalah sebagai upaya non medis untuk mengobati penyakit tanpa menggunakan bahan kimia untuk penyembuhannya, sehingga mengurangi resiko ketergantungan bahan-bahan kimia dalam obat-obatan medis.***