Vimanews.id-Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berubah.
Perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah terhitung mulai 1 Juni 2024
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal, nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.
Jam Kerja Pemerintahan Kota Tegal dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Untuk Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jika sebelumnya waktu pulang ASN dari Senin sampai Kamis adalah pukul 16.00 WIB, dan hari Jum’at pulang pukul, 11.00 WIB.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak! Sebayak 27 Pengawas Pemilu Kelurahan Se Kota Tegal Dilantik
Kini sesuai SK Wali Kota Tegal Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB dan waktu pulang pada pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 dan waktu pulang 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Pengaturan jam kerja untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja masing-masing OPD berbeda.
Baca Juga: Pernah Alami Hal Ini! Berarti Kamu Sangat Ditakuti Oleh Seluruh Makhluk Gaib
Pelayanan di Puskesmas jam kerja Senin sampai Kamis waktu masuk 07.30 WIB dan waktu pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.