Karena menurutnya perubahan jam kerja dan hari kerja yang kita laksanakan berdampak luas terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak,karena ini masih masuk jam kerja,” ujar Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal.
Baca Juga: Di Kota Tegal Peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Tandai Dengan Kegiatan Ini
Ia meminta ASN Kota Tegal untuk melaksanakan dan memedomani Surat Keputusan Wali Kota tersebut dengan sebaik-baiknya, selalu tingkatkan disiplin sesuai dengan atruran yang berlaku.