kota-tegal

DPUPR Kota Tegal Lakukan Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas Milik Provider Telekomunikasi Bandel di Ruas Jalan Kota

Selasa, 16 September 2025 | 18:43 WIB
DPUPR Kota Tegal menertibkan tiang tiang milik provider Telekomunikasi yang dipasang tanpa ijin dan merusak jalan (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-DPUPR Kota Tegal mulai melakukan penertiban tiang jaringan utilitas milik provider telekomunikasi yang tak beizin dan merusak jalan Kota, Selasa (16/9/2025).

Penertiban tiang jaringan utilitas milik provider telekomunikasi mulai dilakukan di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana,Kota Tegal.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan mulai hari ini pihaknya melakukan penertiban tiang jaringan utilitas milik provider telekomunikas yang tidak berizin.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan!Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Lakukan Perbaikan Pipa

"Kita lakukan penataan dan penertiban tiang jaringan utilitas yang tidak berizin dan merusak jalan Kota mulai hari ini dari Kecamatan Margadana dan akan dilakukan se Kota Tegal," jelas Heru Prasetya.

Kegiatan penertiban ini, kata Heru Prasetya juga sebagai upaya peningkatan tata kelola dan pemanfaatan bagian-bagian jalan kota yang baik.

"DPUPR Kota Tegal melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan, salah satunya yaitu terkait pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota,"jelas Heru. 

Baca Juga: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

Menurutnya, pengaturan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 

Sebelumnya beberapa provider telekomunikasi yang memiliki tiang-tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik yang terpasang pada ruas jalan kota telah dilakukan teguran tertulis untuk melakukan pembayaran retribusi. 

"Hal ini dilaksanakan mendasari amanat ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tiang telekomunikasi dan jaringan  kabel masuk dalam objek retribusi daerah,"jelas Heru. 

Baca Juga: Fenomena Buzzer!DPR Usulkan Setiap Warga Hanya Punya Satu Akun di Medsos

Diharapkan, sambung Heru, pemasukan retribusi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal. 

Halaman:

Tags

Terkini