Akun Jhontax menjelaskan secara detail rincian undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut ini.
Penghasilan 0 hingga Rp.60 juta pajak yang harus dibayarkan adalah 5 persen.
Penghasilan diatas Rp.60 juta hingga Rp.250 juta dikenakan 15 persen.
Sedangkan Rp.250 juta hingga Rp.500 Juta keatas dikenakan tarif 25 persen.
Tarif 30 persen dikenakan apabila penghasilan Rp.500 Juta hingga Rp.5 Miliar.
Penetapan tarif hingga 35 persen apabila penghasilan Rp.5 Miliar keatas.
Detail tarif pajak diatas adalah aturan pajak untuk para youtuber.
Keluhan Soleh Solihun dalam situs resmi Pajak tersebut mendapatkan perhatian dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pada prinsipnya Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut secara fair, objektif, dan transparan.
"Respons dan informasi yang diberikan tentu sangat berharga dan akan dijadikan salah satu bahan tindak lanjut." tulis Yustinus pada balasan akun X Solih Solihun.***
***
Artikel Terkait
Pendapatan Negara Bukan Pajak Imigrasi 2022 Tembus 4 Triliun
Oknum Polisi Brebes Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Ratusan Juta
Gegara Nunggak Pajak,15 Restoran Ditempel Stiker
Pendapatan Retribusi Masih Rendah, Pedagang Kurang Patuh Bayar Retribusi Pasar
Belum Bayar Retribusi 54 Tower Telekomunikasi Di Kota Tegal Dipasangi Spanduk Peringatan