b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Tegal
Jl. Sumbodro No. 20 Tegal
Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
3. Calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Jelang Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Tegal Gelar Rakor Penguatan Isu Strategis! Ini Tujuannya
Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, KPU Kota Tegal Tetapkan 212.606 Pemilih Sementara
KPU Kota Tegal Kembali Gelar Sosialisasi! Ini yang Disampaikan Terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota