KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Syaratnya

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:01 WIB
KPU Kota Tegal  27-29 Agustus 2024 Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Dok.KPU Kota Tegal)
KPU Kota Tegal 27-29 Agustus 2024 Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Dok.KPU Kota Tegal)

b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB 

c. Tempat : Kantor KPU Kota Tegal 

  Jl. Sumbodro No. 20 Tegal 

Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!

3. Calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki  kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

 

4. Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Baca Juga: Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X