- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai
Baca Juga: Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Mulai Diterjunkan KPU Kabupaten Brebes
- Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Jelang Pikada Kota Tegal 2024 KPU Gelar Jalan Sehat, Ternyata Ini Maknanya
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
Baca Juga: Dilaporkan Tiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes Ke DKPP RI! Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Brebes
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Artikel Terkait
Jelang Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Tegal Gelar Rakor Penguatan Isu Strategis! Ini Tujuannya
Gelar Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih, Begini Penjelasan Komisioner KPU Kota Tegal
KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS, KPU Kota Tegal Tetapkan 212.606 Pemilih Sementara
KPU Kota Tegal Kembali Gelar Sosialisasi! Ini yang Disampaikan Terkait Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota