Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.
Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.***
Artikel Terkait
Ketok Palu RUU ASN! Tak Ada PHK Masal Tenaga Honorer
Kemenaker RI Terima Laporan 42.277 Orang Di PHK, Provinsi Ini Terbanyak!
Maraknya PHK Akibat Pemangkasan Anggaran Demi Lancarnya Program MBG! Istana Sebut Jangan Bilang itu PHK
Sritex PHK 8.400 Karyawan Dinyatakan Resmi Tutup Total 1 Maret 2025