“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar dia.
Adapun di momen yang sama Tim Kurator PT Sritex menuturkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengambilan keputusan terhadap investor yang akan mengelola aset Sritex selanjutnya dengan skema yang baru hingga nantinya dapat mempekerjakan kembali karyawan Sritex.
“Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," terangnya.
Ini lanjutnya akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru.***
Artikel Terkait
Sritex PHK 8.400 Karyawan Dinyatakan Resmi Tutup Total 1 Maret 2025
Seperti Ini Kilas Balik Masa Jaya Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia! Kini PHK Ribuan Karyawan
Sritex Pailit,Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator